Hukum

Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Satu Orang DPO Terpidana di Konsel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO tersebut atas nama Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni. Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 12.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan perihal penangkapan buronan DPO atas nama Abd Rahman Coni.

Dody mengatakan, bahwa Abd Rahman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dody menguraikan bahwa Abd Rahman menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut. Sehingga dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe, Sultra dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.

Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.

“Bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur) untuk terus mengejar buronan hukum,” ujarnya. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button