kesbangpol sultra
Hukum

Tim Nirna Lachmuddin, Polisikan Komisioner Bawaslu Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Anggota Komisioner devisi hukum dan penindakan pelanggaran, Indra Eka Putra dipolisikan oleh Tim Kampanye Calon Legislatif (Caleg) Nirna Lachmuddin, terkait aduan adanya dugaan pelanggaran Nirna Lachmuddin saat menggelar pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Tim Kampanye Nirna Lachmuddin, Tamrin Taherong menganggap laporan yang telah diserahkan ke Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, merupakan dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Indra Eka Putra.

[artikel number=3 tag=”lachmuddin,” ]

“Kami sudah serahkan BAPnya sore tadi ke Direskrimsus. Yang diberitakan oleh Indra terkait dugaan pelanggaran seharusnya jangan dipublikasi sebelum ada kepastian hukum yang Inkrah, yang boleh memutuskan itu pengadilan,” kata dia, Jumat (15/2/2019).

Publikasi secara masal di media terkait adanya dugaan pelanggaran Nirna Lachmuddin, dinilainya sangat merugikan mereka. Sebab nama baik seorang figur yang dipertaruhkan.

Apalagi menurut dia, tim kampanye Nirna Lachmuddin telah mematuhi prosedur perizinan jika akan diadakan pengobatan gratis kepada masyarakat.

“Kami mengganggap proses itu sudah sesuai aturan, namun pihak Bawaslu mengatakan itu pelanggaran kampanye. Kalau memang melanggar kenapa harus dikeluarkan izinnya,” katanya.

“Terlebih sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan keluarnya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda dan langsung di tembuskan ke Bawaslu Sultra. Semua ada arsipnya, jika STTP yang dipersoalkan karena ada perbedaan silahkan tunjukkan dan cek Ke Bawaslu Sultra,” sambungnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Tim Kampanye dan Sahabat Nirna Lachmuddin, M. Awaluddin, SH, MH menyebut tuduhan Indra Eka Putra yang menyatakan Nirna Lachmuddin melanggar itu tidak sesuai fakta di lapangan.

Menurutnya kegiatan pengobatan itu sudah sesuai SOP disertai dengan keluarnya STTP dari Polda Sultra yang bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.

Lebih lanjut, ungkap dia ironisnya Panwascam Uepai mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin. Tetapi Bawaslu Konawe malahan menuding Nirna Lachmuddin telah melakukan pelanggaran.

“Jadi kalau kami dianggap bersalah tidak mungkin surat pemberitahuan itu keluar, harusnya kami diklarifikasi dulu. Karena sebelum acara dimulai sempat ditanya izinnya, kami tunjukkan STTP itu,” cetusnya.

Lebih jauh Awaluddin menjelaskan kegiatan pengobatan gratis itu dilakukan oleh Sahabat Nirna. Sementara Nirna Lachmuddin hanya bersifat sebagai undangan di kegiatan tersebut. Oleh karena itu dia mempertanyakan kinerja dari Bawaslu sendiri.

“Jika memang kita melakukan pelanggaran, harusnya tidak dilakukan pembiaran jika kami memang melakukan pelanggaran, namun kami di biarkan, dan dituding oleh Bawaslu kami telah melanggar, itu kan merugikan Ibu Nirna,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024