Hukum

Tersangka Penipuan Berkedok Bisnis Beras Asal Konawe Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tersangka dugaan penipuan berkedok bisnis beras bernama Rian (33) asal Desa Adinda, Kecamatan Beselutu, Kabupaten Konawe.

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polresta Kendari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (3/7/2024) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tersangka ditangkap setelah alat bukti permulaan dianggap cukup, yang diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Aksi penipuan pelaku ini terjadi pada bulan Maret sampai dengan Mei 2024 terhadap korbannya di Kota Kendari,” ujar dia, Kamis (4/7/2024).

Fitrayadi menerangkan, awalnya tersangka menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban atau pelapor, yang kemudian memberikan uang lebih kepada korban sebagai modal awal korban untuk menjalankan bisnis tersebut.

Korban pun percaya dengan bisnis yang ditawarkan tersangka. Setelah berhasil memperdayai korbannya, tersangka lalu meminta korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras.

Naasnya uang keperluan bisnis yang diberikan korban kepada tersangka secara bertahap, ternyata digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keperluan bisnis.

“Korban menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total kurang lebih Rp979 juta. Tetapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan,” jelasnya.

Untuk itu, karena perbuatannya yang telah merugikan orang lain, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button