Ilustrasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Alias Manan, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Niko Darutama mengatakan, pihaknya menetapkan Kades Mandiodo tersangka belum lama ini.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap perusahaan tambang nikel di Mandiodo. Kades Mandiodo diduga meminta Rp500 ribu per tongkang atau setiap pengapalan. Kemudian diminta untuk membayar biaya administrasi setiap dokumen penguasaan fisik.
Perusahaan tambang tersebut kemudian menyetujui dan membayar secara bertahap. Kendati demikian, tersangka Kades Mandiodo enggan menandatangani dokumen penguasaan fisik tersebut.
“Perkara Kepala Desa Mandiodo, saat ini kita sudah tetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Bahkan berkas perkara Kades Mandiodo itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kami sudah sudah serahkan ke Jaksa, tahap I,” katanya.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa pasca berkas perkara dilimpahkan.
“Sisa menunggu petunjuk dari jaksa,” jelas Niko Darutama.
Ia menambahkan, meski telah ditetapkan tersangka, tetapi pihaknya tidak menahan Kades Mandiodo, dengan alasan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Kades Mandiodo dianggap kooperatif.
“Bersangkutan tidak di tahan, cuma wajib lapor,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.