Terkendala Alamat, Jaksa Tak Hadirkan Artis Celine Evangelista di Sidang Kasus Perintangan Penyidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar di persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dengan agenda menghadirkan saksi ini kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023) siang tadi.
Sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari meminta Artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar untuk dihadirkan pada sidang hari ini, setelah kedua nama disebut terdakwa Amelia Sabara ikut menerima sejumlah dana berasal dari Istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah (AA), selaku tersangka kasus dugaan korupsi tambang.
Kendati demikian, pada sidang hari ini, JPU tak menghadirkan Celina Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar sesuai permintaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari untuk dihadirkan.
Salah satu JPU menerangkan dalam sidang bahwa mereka tak menghadirkan kedua nama itu lantaran terkendala di alamat. Sebab, JPU tidak mengetahui di mana alamat tempat tinggal baik Celine Evangelista maupun Kompol Rosana Albertina Labobar.
“Terkendala di alamat. Kami sudah meminta kepada terdakwa Amelia Sabara untuk menunjukan alamat, namun terdakwa juga tidak tahu alamat pastinya,” tutur JPU.
Meski demikian, JPU tetap berupaya mencari tahu kepastian alamat Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
“Kami juga tetap berupaya untuk menghadirkan nama-nama itu,” jelasnya.
Ketua Mejelis Hakim PN Kendari, menanggapi keterangan JPU. Menurut dia, bila alamat bersangkutan tidak diketahui, masih bisa ditelusuri lewat media sosial (medsos).
“Alasan jaksa tidak menghadirkan saksi Celine karena tidak diberitahu alamatnya, ya ada Instagram-nya. Ya kami berharap bisa dihadirkan di sidang berikutnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Tambang Sebut Artis Celine dan Oknum Polwan Ikut Terima Uang
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan