Hukum

Terjerat Kasus Tambang, Mantan Plt Kadispora Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) putuskan tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia pada (19/1/2022).

Adapun tiga nama yang dituntut dalam putusan yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar dan mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.

“Yusmin dituntut pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara dan tuntutan kepada tiga pidana terdakwa masing-masing berbeda. Semua tergantung dari fakta dan peran mereka dalam PT Toshida Indonesia,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi pada Kamis (20/1/2022).

Ketiga orang dituntut sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, susunan JPU dalam sidang digelar sejak pukul 15.40 – 20.16 Wita terdiri dari Malino, Budhi Santosi, Arifin Diko, dan Bustanil Arifin.

Sementara susunan Majelis Hakim yakni I, Nyoman Wiguna ( Ketua), Arya Putra Negara Kutawaringin (anggota), Wahyu Bintoro (anggota), Darwin Pandjaitan (anggota), dan Ewirta Lista Pertaviana (anggota).

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana yang berbeda sedangkan dua lainnya yakni Kadis ESDM Sultra, Andi Azis sedang menjalani pemeriksaan dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda yang saat ini masih buron.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button