Hukum

Terduga Pelaku Penculikan Bayi Mantan Terpidana Kasus Penggelapan Motor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Watimin (36), terduga pelaku penculikan bayi sembilan bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengeluarkan surat DPO dengan nomor: DPO/1/2023 Satreskrim tertanggal 6 Januari 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, Watimin sebelumnya sudah pernah tersandung kasus pidana.

“Pernah dihukum dengan pidana penggelapan motor,” ujar AKP Fitrayadi.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penculikan ini yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.

Sebab menurutnya, terduga pelaku ini tidak hanya melakukan aksi penculikan, namun juga turut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah korban.

Baca Juga : Watimin, Terduga Penculikan Bayi di Kendari jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, aksi penculikan bayi oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada 5 Januari 2023, pukul 12.30 Wita.

Lepas dari aksi itu, kedua orang tua melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan guna menindaklanjuti daripada laporan yang diterima dari orang tua korban.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menemui istri terduga pelaku dengan meminta petunjuk. Kemudian diarahkan ke salah satu rumah di  BTN Jl Poros Boulevard Kecamatan, yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Alhasil, setelah diketahui tempat persembunyian terduga pelaku tim kepolisian langsung melakukan pengecekan dan benar saja bayi tersebut ditemukan dalam semak belukar dekat rumah yang dimaksud.

Kondisi bayi dalam keadaan selamat, namun saat penggeledahan, pelaku sudah tidak di tempat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button