Hukum

Terdesak Ekonomi, Tukang Becak di Kendari Nekat Mencuri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang tukang becak berisinial LK (30) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Laki-laki ini tertangkap usai mencuri tas berisikan laptop di sebuah kios di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/4/2021).

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku berjalan kaki dari Mandonga mengarah Kota Lama Kendari. Ketika melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, pelaku mampir di kios tersebut dan melihat pemilik kios lagi asyik nonton.

“Pintu samping dalam keadaan terbuka lalu ia masuk dalam rumah dan melihat sebuah tas yang berisikan laptop lalu mengambilnya dan membawanya pergi,” ungkap Iptu Ridwan, Rabu (14/4/2021).

Kemudian, lanjut Ridwan, pelaku sempat memeriksa isi tas yang berisikan laptop serta casnya. Sembari membongkar, datanglah dua orang pengendara motor sedang berboncengan kemudian menegur LK. Diduga panik, tersangka kemudian langsung lari meninggalkan dua orang pemotor itu.

“Tersangka sempat menyimpan tas beserta
laptop di dekat pisang karena merasa masih diikuti dua orang tersebut,” jelasnya.

Dua orang pengendara motor itu masih terus mengejar. Saat itulah lewat mobil patroli dan melaporkan bahwa LA sangat mencurigakan. Lalu warga bersama polisi yang patroli mengejar pelaku.

‘Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu oleh anggota kepolisian yang sedang patroli dan satu pelaku diamankan di Polsek Kemaraya,” teranganya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa ia mengambil tas berisikan laptop itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku LK (30) akan dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun

Reporter l: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button