Hukum

Terbukti Korupsi Proyek Parkir Pantai Nambo, Eks Kadis Pariwisata Kendari Jalani Masa Hukuman di Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rifai ditahan jaksa usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek parkir Pantai Nambo tahun 2021.

Eksekusi eks Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan pasca keluarnya putusan MA RI serta disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari nomor: PRINT – 01 /P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 20, Jaksa langsung bergerak cepat dan melakukan eksekusi.

“Terpidana Abdul Rifai yang juga merupakan PPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan tempat parkir kawasan Pantai Nambo Kota Kendari tahun anggaran 2021,” ucap dia, Jumat (28/2/2025).

Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” sebutnya.

Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di PN Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Abdul Rifai divonis selama 1 tahun penjara, akan tetapi jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Terpidana Abdul Rifai akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA, akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button