Hukum

Terancam 5 Tahun Penjara, Waria Aniaya Rekannya di Kendari Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Waria berinisial C (28) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial A (25). Dalam kasus tersebut, C dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Penganiayaan pada ayat 1, ancamannya 2 tahun 8 bulan. Pada ayat 2, ancamannya paling lama 5 tahun penjara, sebab korban mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Kamis (17/10/2024).

Nirwan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Salon Citra, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/10/2024) lalu.

Saat penganiayaan, A (korban) pingsan dan kritis. Darah juga bercucuran di pipi sebelah kanan, bibir, pelipis, hidung dan bagian kepala A.

A selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kendari, sedangkan C langsung menyerahkan diri ke polisi. C telah menjalani pemeriksaan dan mengakui seluruh perbuatannya. C pun ditahan di Polresta Kendari.

Baca Juga: Dua Waria di Kendari Terlibat Cekcok, Satu Alami Luka Serius

Sementara A harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Usai sempat dirawat di RS Bhayangkara Kendari, A saat ini dibawa ke Kabupaten Konawe.

“Untuk korban, sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kendari. Sudah keluar dari sana dan dirawat di Konawe,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button