Hukum

Tak Terbukti Palsukan SKT, Mantan Lurah Baruga Bebas Dakwaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Lurah Baruga, Amir Hasan dibebaskan dari dakwaan atas kasus pemalsuan dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT) pada tahun 2014 silam.

Bebas dakwaan itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 378/Pid.B/2021/PN Kdi, pada Jumat, 19 November 2021.

Mendengar putusan bebas dakwaan, Amir Hasan, mengaku sangat bersyukur dan atas keadilan yang didapatkannya, yang sebelumnya di diperkarakan atas pemalsuan SKT.

Menurut Asisten III Setda Kota Kendari, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata mata hanya memberikan pelayanan kepada maeyarakat atas permintaan SKT.

Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerotan lahan.

“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,” tandasnya.

Untuk diketahui, didakwanya Amir Hasan di mejah hijau itu bergulir sejak bulan Agustus Tahun 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Alm Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas terdakwa Amur Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi saksi, baik dari warga Kelurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga, Bisman Saranani.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button