Soal Suap Dana PEN Koltim, KPK Lakukan Upaya Penangkapan Paksa Adik Bupati Muna
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.
Penetapan tersangka ini tidak terlepas dari hasil pengumpulan informasi dan data hingga adanya bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menetapkan tersangka baru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyebut dua tersangka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Muna, yang juga sekaligus mantan BPKSDM Muna, SE (nama diinisialkan).
Kemudian tersangka lainnya adalah, LMRE dari pihak swasta yang diketahui merupakan adik Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Koltim 2021,” kata dia dalam kanal youtube KPK RI, Kamis (23/6/2022).
Diketahui dalam pengungkapan nama-nama tersangka baru dalam kasus ini, satu di antaranya hadir atau kooperatif ketika menerima panggilan KPK.
Sementara LMRE sendiri mangkir dalam pengumuman penetapan tersangka. Olehnya itu, KPK meminta LMRE supaya kooperatif dalam jadwal pemanggilan kedua.
“Dua orang tersangka kita sudah umumkan hari ini, dan satu orang (LMRE), kita lakukan upaya paksa penahanan sampai 12 Juli 2022,” Jubir KPK, Ali Fikri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, KPK sudah lebih menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Koltim 2021.
KPK menetapkan, Andi Merya Nur (AMN) selaku Plt Bupati nonaktif Koltim periode 2021-2026. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMA). (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki