Soal Kasus PT Tosida, Dua Alat Bukti Terpenuhi, Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus korupsi pertambangan yang menyeret PT Tosida kini memasuki tahap penetapan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Doby, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka.
Menurut dia, saat ini dua alat bukti dari penyelidikan kasus PT Tosida telah terpenuhi. Sehingga dari dua alat bukti itu Kejati Sultra sudah dapat menetapkan tersangka.
“Tidak lama lagi, nanti langsung pimpinan (kepala Kejati Sultra) yang akan menyampaikan perihal penetapan tersangka,” ujar dia saat ditemui wartawan, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut Dody bilang, pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dari dua orang, baik dari pihak PT Tosida maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Namun Dody tidak menjelaskan secara rinci siapa saja calon tersangka atas kasus kerugian yang dialami negara.
“Intinya ada beberapa orang yang akan jadi tersangka,” ujarnya.
Dody menerangkan, dari proses penyidikan hingga ke penyelidikan kasus PT Tosida ini, setidaknya sudah ada puluhan orang yang diperiksa oleh pihak Kejati Sultra, baik dari PT Tosida, ESDM maupun pihak lain.
“Sebanyak 30 saksi yang sudah diperiksa dalam pengembangan kasus ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra menggeledah kantor Dinas ESDM Sultra, Senin (14/6/2021) kemarin. Penggeledahan ini masih dalam rangkaian penyelidikan kasus PT Tosida.
Dari hasil penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih enam jam itu, Kejati Sultra menyita sejumlah dokumen yang menyangkut perizinan PT Tosida. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki