Hukum

Dihadirkan Dalam Sidang Supriyani, Dokter Forensik Sebut Luka di Paha Korban Bukan Akibat Sapu Ijuk

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dokter RS Bhayangkara Kendari, dr. Raja Al-Fath menjadi saksi ahli forensik. Dirinya memberikan kesaksian terkait luka yang dialami oleh D (korban) di bagian paha.

Majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait luka yang di alami D (korban). Dalam kesaksiannya sebagai ahli forensik, dr. Raja Al-Fath mengatakan bahwa luka yang dialami murid anak SD tersebut bukan dari alat bukti sapu ijuk.

Baca Juga : Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi

“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” katanya dalam kesaksian ahlinya.

Selain itu, ia membeberkan perbedaan benda tumpul yang langsung dengan tidak langsung mengenai kulit namun terbatasi kain. Untuk benda tumpul yang langsung mengenai kulit seperti ujung sapu ijuk, lukanya bisa sampai memar, lecet ataupun robek. Tetapi, jika ada pelindung seperti kain maka luka lecet juga bisa, apabila terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit.

Mendengar itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan meminta kepada majelis untuk diperlihatkan barang bukti celana korban, saat diperlihatkan, celana tersebut tidak mengalami kerusakan ataupun sobek.

Setelah melihat barang bukti celana korban, saksi ahli menerangkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh benda tajam atau adanya gesekan dari benda tajam. (ads)

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button