Hukum

Simpan Sabu di Jaketnya, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berhasil diringkus polisi karena sedang menguasai, memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 41,00 gram dengan cara sistem tempel.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, pelaku inisial EA (25), pekerjaan swasta. Ia ditangkap di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku ditangkap pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 16:30 WITA tadi. Semua bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering kali transaksi barang haram tersebut,” jelasnya kepada awak media.

Kemudian, kata Dolfi, atas informasi masyarakat pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan melakukan pemantauan serta menangkap dan menggeledah pelaku.

Setelah digeledah yang disaksikan oleh masyarakat, tim menemukan 37 puluh saset sabu dengan berat 41,00 gram yang simpan pada saku sebelah kiri jaket miliknya beserta barang bukti lainnya.

“Barang bukti lainnya 1 unit Handphone, 3 saset kosong ukuran 5×8, jaket abu-abu dan satu unit motor Mio,” jelasnya

Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk memepertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button