Hukum

Simpan 20 Saset Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AY (29) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti 20 saset kecil sabu dengan berat bruto 11,66 gram di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari informasi warga tentang peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Dari informasi tersebut, tim lidik unit 2 subdit 3 langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kos yang disaksikan warga setempat,” kata Eka Faturahman kepada awak media, Selasa (6/7/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat saset sabu dalam bungkusan bekas permen yang disimpan di kantong belakang celana levis yang dipakainya.

“Selain itu kami juga menemukan sabu lainnya di saku jaket yang baru dilepasnya, sebanyak 15 saset siap edar yang disimpan dalam kemasan permen mint warna merah dan satu sasetnya lagi ditemukan di dalam tas ransel warna coklat yang disimpan dalam kotak plastik,” katanya.

Saat diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari, dengan cara diarahkan melalui handphone dan ditempelkan di sebuah tempat.

Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button