KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menjerat mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 408 juta, hari ini, Rabu (21/8/2019), kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Adapun berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hernawati, SH bahwa terkait saksi yang dihadirkan sebanyak 18 orang telah selesai.
“Terkait persidangan hari ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Konawe, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Konawe dan ahli dari Dinas PU bagian Bina Marga Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Laode Muhammad Hiwayad, SH dan Yedi Kusnadi, SH, merasa ada keganjilan dari pencairan dana oleh pihak BPMD yang dinilai telah lalai dalam mencairkan dana desa yang ada.
“Terdakwa selaku mantan Kepala Desa Baruga mengakui pada tahun anggaran 2017 terjadi dua tahap pencairan dana desa. Yang mana pada tahap kedua pencairan anggaran keluar pada Desember 2017, yang terhitung sebagai akhir masa program kerja untuk tahun anggaran 2017. Kalau secara logika kan tidak mungkin bisa terselesaikan kalau begitu pencairan dananya,” bener L.M. Hiwayat.
Adapun terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, secara hukum tidaklah berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. Yang berwenang secara hukum menentukan kerugian negara adalah BPK yang tertuang dalam UUD 1945 dan Surat edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Kemudian seperti yang dijelaskan oleh saksi dari BPMD maupun BPKAD, seperti tidak sinkron antara kesaksian dari keduanya ketika ditanyai perihal laporan yang masuk untuk laporan serapan anggaran yang digunakan desa, terkesan saling tunjuk-menunjuk perihal wewenang,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum pun menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebagai masukan dan kritik untuk aparat pemerintah daerah lainnya. Adapun terkait pembelaan terhadap terdakwa, ia mengaku akan melakukan upaya-upaya secara hukum untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Reporter: Gery
Editor: Rani