Sidang Putusan Terdakwa Kasus Suap PT Midi Ridwansyah Taridala Ditunda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Humas PN Tipikor Kendari Ahmad Yani mengatakan, penetapan putusan atau vonis dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus dugaan suap PT Midi tersebut seharusnya dilangsungkan hari ini, Rabu (1/11/2023).
Namun, karena ada beberapa kendala yang kemudian perlu dipertimbangkan, sidang putusan Sekda Kota Kendari dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari itu ditunda untuk sementara waktu.
“Sidang putusan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana ditunda,” ungkap dia saat dihubungi awak media ini lewat sambungan telepon WhatsApp.
Selanjutnya, tambah Ahmad Yani, sidang putusan kasus dugaan suap PT Midi akan kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama.
“Jadi sidang putusan dijadwalkan pada Jumat 10 November 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Midi terkait perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan