Hukum

Sidang Perdana Kasus Menantu Bunuh Mertua, Keluarga Nyaris Seruduk Terdakwa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, Selasa (06/08/2024) pagi tadi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dua terdakwa, Novi Damayanti (menantu korban) selaku otak pembunuhan, dan Firmansyah selaku eksekutor ini turut dihadiri puluhan keluarga korban.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin, awalnya sidang berjalan hening. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagian kronologis pembunuhan, sontak suami terdakwa, atau anak dari korban berterteriak, seakan tak menerima.

“Salah satu keluarga korban yang hadir yaitu suami terdakwa Irlan, ⁠pada saat penuntut umum membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa, suami terdakwa merasa emosi dan berteriak,” katanya.

Usai suami terdakwa berteriak, keluarga lainnya pun mengikuti, meneriaki dua terdakwa yang duduk di hadapan Majelis Hakim PN Kota Kendari.

Tak hanya itu, salah satu dari keluarga korban yang tidak kuasa mendengar kronologis terbunuhnya korban secara tragis, tiba-tiba pingsan.

“Adapula keluarga dari korban yang langsung pingsan mendengar kronologis pembunuhan mertua dilakukan saat dibacakan surat dakwaan dari penuntut umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keributan berlanjut saat kedua terdakwa keluar dari ruang sidang, yang ditandai sidang perdana telah selesai.

Dimana, keluarga korban, yang dimotori suami terdakwa nyaris menyeruduk kedua terdakwa, namun upaya itu langsung dilerai personel keamanan.

“Namun dapat dilerai tim pengamanan dari Polresta Kendari dan Polsek Kemaraya,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button