Serobot Lahan Andi Jumaing, Arnol Sundusing Cs Terancam Penjara Lima Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Andi Jumaing (57) warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, merasa keberatan atas tindakan penyerobotan lahan miliknya oleh Arnol Sundusing Cs.
Dia menceritakan, lahan seluas tiga hektar miliknya itu diserobot oleh Sundusing Cs dengan menggunakan alat berat. Akibatnya, sejumlah tanaman jangka panjang yang siap diolah, rusak.
Padahal ungkap dia, sebelumnya Arnol Sundusing Cs melakukan penyerobotan lahan, dirinya telah memperlihatkan kwitansi pembelian dan sertifikat kepemilikan atas nama orang yang menjual terhadap dirinya.
Namun faktanya, Arnol Sundusing Cs tetap melakukan penyerobotan meski mengetahui lahan milik Andi Jumaing legal.
“Saya kaget ketika melihat lahan saya rusak setengah dari total lahan saya. Mereka (Arnol Sundusing Cs) sempat berhenti selama tiga hari setalah saya tunjukan kwitansi dan sertifikat kepemilikan atas nama orang yang menjual kepada saya (Wangkouna, red). Namun, mereka tetap naik menggusur menggunakan alat berat,” tegasnya.
Tak terima atas penyerobotan lahannya, Andi Jumaing melaporkan Arnol Sundusing Cs ke Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada 19 November lalu.
Dia berharap agar kepolisian memberi keadilan atas penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan Arnol Sundusing Cs, karena berakibat kerugian pada pelapor.
“Saya dengar mau gelar perkara di Polres, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi dari Pak Polisi,” urainya.
BACA JUGA :
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Bripka Asdin mengatakan sudah menerima laporan Andi Jumaing terkait penyerobotan lahan yang dilakukan Arnol Sundusing Cs.
“Iya, kita sudah panggil Arnol Sundusing, Pak Supriadi dan ada juga satu orang lagi,” katanya.
Ditanya soal proses gelar perkara yang rencananya dilaksanakan di Mapolres Kolaka, kata dia, benar akan dilaksanakan namun terkendala atas adanya pergantian kapolres dan dirinya juga yang sedang menjalani tugas diluar kota, sehingga gelar perkara tersebut tertunda sementara.
“Insha Allah, kalau kegiatan sudah selesai, maka kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” tukasnya.
Untuk diketahui, pasal yang disangkakan oleh pihak Polsek Watubangga kepada Arnol Sundusing Cs yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dengan ancaman lima tahun, enam bulan penjara.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan