Hukum

Seorang Pria di Kendari Tikam Rekannya saat Pesta Miras

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polsek Kandai mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari.

Kapolsek Kandai, AKP Andriyas Saroy, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan, pelaku dan korban dalam kasus ini melibatkan seorang pria berinisial FD alias E (34), seorang wiraswasta, yang menjadi pelaku penganiayaan. Korban dalam kejadian ini adalah LR alias F (32), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

Kata Haridin, insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Awalnya, FD alias E bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, korban datang ke tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motornya.

Namun, saat korban sedang duduk, pelaku mendekatinya dan tiba-tiba melakukan penyerangan. Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali, yang menyebabkan luka pada lengan kanan atas korban.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian segera dibawa oleh temannya ke RS Santa Anna Kendari untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Haridin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10/2024).

Setelah insiden tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kandai. Dalam proses interogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban.

Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras pada saat kejadian, yang memicu ingatan pelaku terhadap masalah lama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button