Hukum

Seorang Pemulung Diringkus Usai Mencuri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemulung inisial SU (28) diringkus polisi karena diduga mencuri peralatan elektronik di kantor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, sebelumnya, aksi pencurian tersebut diketahui oleh seorang karyawan penjaga kantor dan langsung dilaporkan ke polisi.

“Pelaku SU berhasil membawa kabur sejumlah peralatan elektronik di dalam kantor UMKM,” ujarnya, Minggu (4/4/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan, kejadian tersebut pada Selasa (23/3) pelaku sedang memulung mencari barang bekas, lalu kemudian melihat kantor UMKM tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian masuk ke dalam kantor kedalam dan mendapati beberapa ruangan yang tidak terkunci pelaku lalu masuk dan mencuri dua buah AC dan dibawa kabur.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku kerap melakukan pencurian dengan target gedung perkantoran yang sepi.

“Jadi pelaku ini mengaku sudah dua kali mencuri, sambil memulung mencuri kalau pas lagi lihat ada gedung kantor yang sedang sepi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button