Hukum

Seorang Pemuda Nekat Curi Kendaraan Motor Teman Sendiri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku curanmor, DW (21) ditangkap polisi setelah nekat mencuri temannya sendiri. Ia ditangkap Satreskrim Polres Kendari saat hendak menggadaikan motor curiannya.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gede Raka mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan motornya disekitar kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari, Jalan Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Pada Jumat 24 Januari lalu.

“Sekitar pukul 15.30 Wita korban memarkirkan motornya untuk bekerja di kapal, kemudian pelaku muncul, melihat motor korban terparkir lalu menghidupkan motor dengan menyalakan saklar warna merah dibawah stir.” Ungkapnya.

BACA JUGA :

Pelaku mengaku, mengetahui modus pencurian motor dengan tekhnik menyalakan saklar merah dibawah stir, karena sering melihat korban yang menghidupkan motornya dengan cara seperti itu,” tambahnya Wakapolres Kendari saat konferensi Pers, Kamis (6/2/2020).

Alhasil motorpun berhasil dibawa kabur pelaku dan hendak akan digadai seharga Rp1 juta.

“Dengan gerakan cepat dari aparat, pelaku berhasil kita ringkus sebelum berhasil menggadai motor tersebut,” paparnya.

Adapun atas tindakannya pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button