kesbangpol sultra
Hukum

Seorang Pemuda di Kendari Aniaya Kekasih Mantan Pacar

Dengarkan

 KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial MHM (20), warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari melakukan penganiayaan terhadap AJM. Penganiayaan ini terjadi di sebuah kos di Jalan Tanukila I, Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.

MHM nekat menganiaya korban lantaran cemburu dan sakit hati pada korban. Korban dan mantan pacar MHM diketahui merupakan sepasang kekasih.

Kanit Reskrim Polres Kendari AKP Ottopianus mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menemui mantan pacarnya di kos. Di sana juga ada AJM.

MHM merasa tidak dihiraukan oleh korban. Ia sakit hati lalu pulang mengambil sebilah parang dan kembali lagi ke kos tersebut. Tanpa bicara, pelaku langsung menebas korban di bagian lehernya sebanyak lima kali.

“Usai kejadian itu, pelaku langsung lari meninggalkan korban dalam kamar kos dengan kondisi bersimbah darah. Untung ada warga sekitar yang mendapati korban dan langsung dilarikan ke rumah Sakit Bahteramas untuk mendapat pertolongan medis,” terang Ottopianus kepada media,, Selasa2021).

Ia menambahkan, berkat pertolongan warga korban selamat. Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit selama delapan hari, korban sudah dibolehkan pulang ke rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Motifnya, pelaku sakit hati dan cemburu karena mantan kekasihnya memiliki pacar baru.

“Dari pengakuan pelaku ia sakit hati dan cemburu, jadi ia luapkan amarahnya kepada korban dengan menggunakan sebilah parang,” terangnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku MHM akan dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 ayat 2 dan 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024