Sebulan Buron, Pelaku Penganiyayaan Dibekuk Polisi
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Ra (31) pelaku penganiyayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban bernama Rusdin M, akhirnya berhasil dibekuk polisi. Saat ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Ra sempat melarikan diri.
Saat mencoba kabur dari pihak kepolisian, Ra dalam keadaan memegang senjata tajam. Namun akhirnya polisi berhasil membekuk Ra pada hari Rabu (22/5/2019) lalu.
“Saat melakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri sambil membawa sebilah badik. Namun berkat kerja keras dari pihak Polsek Landono saat mengejar tersangka, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta sebilah badik milik tersangka,” beber Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto kepada Detiksultra.com, Jumat (24/5/2019).
[artikel number=3 tag=”polisi,kendari”]
AKBP Dedy Adrianto menjelaskan, Ra (31) diduga telah melakukan penganiayaan kepada korbannya menggunakan senjata tajam. Sehingga pihak Polsek Landoono mengeluarkan surat pengkapan dengan nomor LP/08/V/2019/ Sultra/Res Konsel / SPK Sektor Landono pada tanggal 16 April 2019.
“Dia buron sudah satu bulan lebih. Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2,” jelasnya.
Ditambahkan, penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar jam 10.00 Wita, Polsek Landono menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang berinisial Ra masih sering datang di Desa Wuura. Sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Landoono melakukan pengejaran.
“Berdasarkan informasi itu Polsek Landono lalu mengembangkan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di salah satu rumah warga sehingga kami langsung menggerebek rumah tersebut,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani