Hukum

Satreskrim Polres Kolaka Ungkap Tindakan Asusila terhadap Anak

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polres Kolaka mengungkap dugaan perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh R alias L (30) pada Rabu (5/6/2024). Korbannya NM alias I (16).

Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menjelaskan, kejadian itu berawal saat NM dijemput oleh R di depan lorong rumahnya pada Senin, 20 Mei 2024.

“Terduga kemudian membawa korban ke Anaiwoi, di sanalah pelaku diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban,” ungkapnya.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kolaka sekitar pukul 20.00 WITA mengamankan pelaku di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka untuk proses penyelidikan.

“Pelaku kita amankan dan akan terus kami lanjutkan, untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Iptu Dwi Arif.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (cds)

Reporter: Andi Lanto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button