Hukum

Saol Perkara Penipuan, Hakim PN Kendari Sebut Kesaksian Riesky Purnama Rinawan Tidak Sinkron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik, Selasa (28/6/2022).

Sidang kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari, dalam hal ini Direktur PT Surya Saga Utama (SSU), Riesky Purnama Rinawan sebagai pelapor atas kasus tersebut.

Hadir dalam sidang tersebut, JPU Kejari Kendari Tajuddin, Jackson W. Kumaat tergugat (I) dan kuasa hukum tergugat (I), Hidayatullah.

Dalam sidang tersebut, Riesky Purnama Rinawan menerangkan kesaksiannya bahwa pihaknya melaporkan kasus tindak pidana penipuan ini, karena adanya penandatangan akta damai dari pihak PT SSU, CMI dan EEP.

Dimana menurut dia, penandatanganan akta damai ketiga pihak tersebut (PT SSU, CMI dan EPP, red) tidak legal atau tidak berkedudukan hukum.

Pasalnya, pada saat penandatangan akta damai itu, Direktur PT SSU, Jackson W. Kumaat dianggap bukan bagian dari direksi PT SSU lagi. Menyusul sebelumnya sudah ada perubahan akta direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nomor 1 tanggal 18 Mei 2020.

Menyusul keterangan kesaksian pelapor, Ronald Salnofri Bya selaku Ketua Majelis Hakim PN Kendari itu menanyakan perihal proses perubahan akta susunan direksi PT SSU melalui RUPSLB.

Dimana, Ketua Hakim PN Kendari itu, menanyakan perihal kehadiran Dirketur Utama PT SSU, Mikaylo Gubanov pada saat RUPSLB. Sementara disaat yang sama Mikaylov Gubanov sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana lainnya.

Riesky Purnama Rinawan menjawab tidak tahu menahu mengenai kehadiran Direktur Utama PT SSU, Mikaylov Gubanov ketika RUPSLB terkait perubahan susunan direksi. Begitupula Riesky menjawab bahwa dia juga tidak mengetahui jika Mikaylov Gubanov dalam DPO Bareskrim Polri.

“Terus tidak tahu, bagaimana untuk menjalankan roda perusahan tersebut, bila mengenai Direktur utamanya saja tidak ditahu jika dia (Mikaylov Gubanov, red) jadi DPO,” kata Hakim Ketua.

Terus lanjut dia, bagamana bisa terjadi proses RUPLSB, sementara di lain pihak, Direktur Utama PT SSU, Mikaylov Gubanov dalam posisi DPO Bareskrim Polri.

Hal lain juga dipertegas oleh pihak Hakim PN Kendari, salah satunya menyangkut keabasahan RUPSLB nomor 1 tanggal 18 Mei 2020. Dimana faktanya, hingga saat ini pelapor belum dapat membuktikan bahwa pihaknya sudah memiliki pengesahan dari Dirjen AHU Kemenkumham.

Riesky pun membenarkan bahwa sampai hari ini memang hasil RUPSLB nomor 1 tanggal 18 Mei 2020 belum mendapat pengesahan dari Dirjen AHU Kemenkumham.

Lantaran, adanya permintaan dari pihak, dalam perkara lain yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar tidak menerbitkan pengesahan mengenai susunan direksi baru PT SSU yang ditengarai oleh Mikaylov Gubanov.

Namun diakuinya, kata dia pihaknya sementara mengurus perihal pengesahan susunan baru direksi PT SSU hasil dari RUPSLB nomor 1 tanggal 18 Mei 2020.

Meski begitu, menjawab pertanyaan Hakim Ketua soal akta mana yang masih berlaku, Riesky dengan tegas mengatakan bahwa secara sistim di Kemenkumham masih tercatat Jackson W. Kumaat sebagai Direktur PT SSU.

“Tetapi di internal, sudah tidak lagi karena merujuk pada RUPSLB, yang dimana Jackson bukan lagi direktur,” kata Riesky.

Dalam sidang itu juga, Hakim Ketua PN Kendari menilai Riesky Purnama Rinawan dalam memberikan kesaksian tidak sesuai atau tidak singkron antara jawabannya dan pertanyaan yang diajukan.

Usai mendengar kesaksian pelapor yang kurang lebih menyita waktu 3 jam, Hakim Ketua PN kendari tersebut menunda untuk kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan saksi lain dari pihak pelapor.

“Kita lanjutkan sidangnya pada tanggal 5 Juli 2022, masih mendengarkan keterangan saksi,” tutup dia.

Dari pengamatan awak media ini yang mengikuti proses sidang tersebut, Riesky Purnama Rinawan sebagai pelapor dalam perkara ini, sempat menangis ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari Hakim PN Kendari.

Untuk diketahui, pelapor Riesky Purnama Rinawan sebelumnya juga telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan laporan yang sama.

Para tergugat dalam hal Jackson W. Kumaat sebagai tergugat-I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai tergugat-II, PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai tergugat-III dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Tepat Kamis 9 Juni 2022 kemarin, PN Pasarwajo mengadili gugatan Riesky Purnama Rinawan mewakili PT Surya Saga Utama (SSU) tidak dapat diterima (NO).

Hal ini berbading terbalik dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan atau menerima eksepsi error in persona atau diskwalifikasi in person yang diajukan para tergugat.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menurut fakta-fakta dan bukti dalam persidangan PT SSU yang diwakili Riesky Purnama Rinawan (pelapor, red) yang juga sebagai direktur berdasarkan akta RUPSLB nomor 01 tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) perseroan terbatas.

Olehnya itu, Riesky Purnama Rinawan sebagai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button