Hukum

Salah Sasaran Objek Sita Lahan, Debitur dan BRI Samratulangi Bakal Dipolisikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilik lahan berdiri rumah tokoh (Ruko) nomor sertifikat 749 tahun 2002 atas nama Ladula, geram dengan tindakan pihak BRI Samratulangi Kendari.

Pasalnya, lahan dan bangunannya yang berlokasi di Jalan Sorumba Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, tiba-tiba telah dilelang oleh BRI Samratulangi dan sudah terjual.

Ladula melalui kuasa hukumnya, Saninuh Kasim mengatakan kliennya baru mengetahui Ruko miliknya ditunjuk sebagai objek agunan, setelah ada surat agar bangunan ini segera dikosongkan karena telah dilelang dan sudah ada pemenangnya.

“Klien saya kaget, kok bangunannya dilelang, karena ia merasa tidak pernah mengagunkan ke Bank. Pernah tapi di Bank Mandiri, itupun sudah lunas,” tutur dia, Senin (7/6/2021).

Masih seputar itu, lanjut Saninuh Kasim mengatakan setelah menetapakan putusan eksekusi lahan pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Kendari sudah pernah melakukan mediasi antar pemilik bangunan dan pemenang lelang.

Hanya pada saat itu, kliennya (Ladula) tidak pernah menghadiri mediasi. Alasannya, karena kliennya merasa tidak pernah mengagunkan objek seperti yang dimaksudkan.

Bahkan, saat pihak BRI Samratulangi Kendari mengkonfirmasi, kliennya itu selalu menjawab silahkan konfirmasi ke pihak debitur atas nama Sunarti Gafar.

Alasan pihak BRI mendatangi Ladula karena sertifikat nomor 00366 yang diagunkan ke bank adalah milik Ladula, sebelum dibeli oleh Sunarti Gafar tahun 2010.

Klinenya pun mengeluarkan akta jual beli nomor 156/2010 yang ditanda tangani oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dimana letak lahan dengan sertifikat nomor 00366 merupakan tanah kosong yang tidak memiliki bangunan diatasnya.

Sementara Kasim menyatakan Ruko kliennya yang telah dilelang oleh BRI dibangun sejak tahun 2002. Sementara Sunarti Gafar membeli lahan kliennya itu di tahun 2010 dibuktikan dengan akta jual beli.

“Makanya dijual sebesar Rp49 juta. Masa rumah tokoh tiga petak ini mau dijual dengan harga seperti itu, kan tidak logis. Tanah yang dimaksud BRI itu dibelakang lahan klien saya,” jelas dia.

Kemudian ia meminta pihak BRI agar mempertanyakan ke Sunarti Gafar sebagai debitur terkait mengapa ia menyertakan foto bangunan seolah-olah berada di sertifikat nomor 00366 yang ia agunkan ke bank, bukan kepada kliennya.

Kasim pun menyoroti atas kecerobohan serta kurang kehati-hatian pihak BRI Samratulangi Kendari dalam melayani debitur. Akibatnya berimbas pada orang lain yang notabene tidak tahu menahu soal tersebut.

Harusnya saat itu, karena biasanya sebelum pihak bank meminjamkan uang ke debitur, bank selalu melakukan peninjauan lokasi atau survei lokasi yang menjadi jaminan ke bank.

“Sunarti Gafar yang agunkan sertifikatnya, yang tinggali orang lain, mestinya ditanya apa dasar mu tinggal disini, sya dikasih tinggal sama Sunarti, berarti betul rumah tokohnya Sunarti kan. Tapi faktanya tidak pernah didatangi maupun ditemui,” kata Kasim.

“Saat uang itu cair orang disini tidak pernah tahu, tapi nanti setelah mandek pembayarannya barulah pihak BRI meminta untuk diksongkan ini bangunan, kan orang gila itu. Harusnya Sunarti yang dicari, kerena dia yang bermasalah dengan bank bukan bermasalah dengan kami,” sambungnya.

Selanjutnya, Kasim menyarankan supaya tidak ada yang dirugikan antar kedua bela pihak, ia meminta pemenang lelang untuk mengajukan pengembalian dana yang sudah digelontorkan untuk memenangkan lelang bangunan tersebut.

Apalagi, setiap ia meninjau bangunan yang telah dimenangkannya di lelang, beber Kasim ia tidak pernah membawah pihak BRI dan debitur Sunarti Gafar.

Makanya, pihak pemenang lelang diminta untuk jangan memaksakan sesuatu yang belum jelas rimbahnya. Biarkan pihaknya dan BRI yang berhadapan untuk mengungkap kasus ini.

“Biar kami saja yang berhadapan dengan BRI, karena kami ingin mengungkap siapa pemalsu dokumen, siapa yang kemudian bersekongkol dan yang jelas kasus ini tidak normal. Sebab, BRI telah menyalahi prosedur pengeluaran kredit dan bisa kita laporkan ke OJK,” tegas Kasim.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ardi mengatakan perihal kasus ini, pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi di PN Kendari pekan kemarin dan sudah teregister.

“Kami tinggal menunggu dari PN terkait prosedur terpenuhinya perkara yang kami ajukan. Setelah itu ada, kami pastikan akan ada pemeriksaan hingga sampai pada putusan,” ungkap Ardi.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain pengajuan perlawanan eksekusi, pihaknya juga akan melakukan langkah hukum lainnya dari aspek dugaan pelanggaran pidana.

Rencananya dalam kurun waktu satu dua hari kedepan, dia bersama tim kuasa hukum Ladula, akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum kepihak kepolisian.

“Yang kita akan laporkan debitur atas nama Sunarti Gafar termakdud pihak BRI,” ucapnya.

Alasan pihaknya melaporkan ke polisi, sebab menurut dia kedua bela pihak tersebut diduga telah melakukan melawan hukum berupa memasukan keterangan palsu.

Pasalnya, dalam aturan perkreditan di bank, pastinya ada yang namanya akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh notaris.

“Dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan, kami duga antar debitur dan bank mereka menyuruh memasukan keterangan palsu berupa keterangan bahwa diatas sertifikat 00366 itu berdiri sebuah bangunan, padahal faktanya tidak ada. Jadi dugaan tindak pidana penyertaan atau melakukan bersama-sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak PN Kendari agar tidak melakukan eksekusi sampai ada kepastian hukum, kemudian kehatian-hatian dalam mengeksekusi objek, itu perlu hati-hati.

“Sebenarnya hari ini ada jadwal eksekusi hanya tidak jadi. Kami pun berterima kasih ke pihak PN. Karena dengan masuknya gugatan perlawanan sehingga itu menjadi pertimbangan PN,” tandasnya.

Sampai berita ini dinaikan, Detiksultra.com belum dapat mengkonfirmasi pihak BRI Samratulangi Kendari.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button