HeadlineMetro Kendari

Ini Dia Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Termahal Rp20 Juta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sultra membeberkan tarif pembuatan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik. Diketahui, pelat nomor cantik merupakan idaman masyarakat yang ingin memberi nuansa berbeda terhadap kendaraan roda empatnya, agar berbeda dengan kendaraan lainnya.

Pelat nomor cantik sendiri, adalah tanda atau simbol yang berupa huruf, angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi. Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sultra, Kompol Lesmana Pramuditya Primajati mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat pelat nomor cantik perlu mengetahui harga pembuatannya.

Harga pembuatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pertama, nomor pelat satu angka, tidak ada huruf di belakang Rp20 juta, ada huruf di belakang Rp15 juta. Kedua, nomor pelat dua angka, tidak ada huruf di belakang Rp15 juta, ada huruf di belakang Rp10 juta.

Ketiga, pelat nomor tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta, ada huruf dibelakang, Rp7,5 juta. Keempat, pelat nomor empat angka, tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta, ada huruf di belakang Rp5 juta.

“Untuk masyarakat yang ingin membuat pelat nomor cantik silahkan langsung datang ke Kantor Pelayanan BPKB Polda Sultra,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).

Saat ini, pihaknya mulai berlakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi Electronic Registrasi dan Indentifikasi (ERI). Menurutnya, aplikasi ERI ini merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia. Selain itu, ERI ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.

“Nomor pelat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI, jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang disetor ke negara,” tukasnya. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button