Hukum

Ribut Soal Harta Gono-gini, Suami Parangi Mantan Istri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang perempuan inisial WS (34) dianiaya oleh mantan suaminya, SR (40) di indekos milik korban yang terletak di Jalan Transito, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (4/6/2022) pagi tadi. Pemicu keributan hingga menyebabkan bagian kepala korban luka parah, tak lain karena persoalan harta gono-gini.

AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan, pada pukul 07.30 pagi, pelaku mendatangi indekos korban sembari membawa sebilah parang.

Setibanya di indekos, pelaku kemudian menyimpan benda tajam tersebut di bawah ranjang. Maksud kedatangan pelaku, guna membahas harta gono-gini yang didapatkan bersama selama masih menjadi suami istri.

“Mereka resmi cerai itu pada tahun 2021 lalu,” katanya.

Pelaku menyampaikan kepada korban agar harta gono-gini berupa rumah tidak dijual ke orang lain. Ia meminta agar rumah itu dijual ke pelaku saja.

Namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tersangka karena menurutnya terlalu murah. Hal inilah yang memantik pertengkaran antara korban dengan pelaku.

Karena korban tidak mau menerima tawaran yang ditawarkan pelaku, sang mantan suami tersulut emosinya hingga mengambil sebilah parang yang telah disembunyikan. Lalu, pelaku memarangi korban secara berulang kali dengan membabi-buta dan mengenai bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, tersangka kemudian pergi meninggalkan mantan istrinya dan langsung ke Polresta Kendari untuk menyerahkan diri.

“Persangkaan pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman 7 tahun kurungan,” pungkasnya. (bds)

 

Reproter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button