RDP Polemik Lahan PT GAN dan PT CSM, DPRD Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal polemik kepemilikan lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Sejumlah pihak dihadirkan dalam RDP itu, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra. Selain itu Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, pihak PT GAN dan PT CSM.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat memimpin RDP menjelaskan digelarnya agenda ini tidak lain karena adanya aspirasi dari IMM Sultra terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT CSM di lahan milik PT GAN.
Berangkat dari situ, DPRD memanggil seluruh pihak baik dari Pemda dan Pemprov Sultra maupun dari kedua perusahaan tambang yang tengah berpolemik untuk mendudukan bersama dan mencari solusi.
Suwandi Andi menjelaskan, dalam RDP itu, alasan PT CSM melakukan kegiatan penambangan di lahan tersebut dengan dasar hukum jelas. Salah satunya, mereka menyebut IUP PT CSM sudah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dengan luasan lahan 475 hektar.
Baca Juga : Polda Sultra Diminta Hentikan Aktivitas Penambangan PT CSM di Lahan Milik PT GAN
Sementara di sisi lain, PT GAN sendiri sudah mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA). Dalam lutusan itu, PT GAN dinyatakan selaku pemilik lahan yang kini diolah oleh PT CSM.
“Jadi kesimpulan awal RDP, masalah ini kita akan tindaklanjuti dengan menyambangi Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya di pusat. Tentu baik pihak Pemda, PT CSM dan PT GAN akan ikut bersama dengan membawa dokumen masing-masing,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai menerangkan dua perusahaan tambang tersebut, masing-masing memiliki memiliki dasar kepemilikan lahan.
Jika PT CSM melakukan aktivitas karena perizinan sudah terdaftar di MODI dan lain sebagainya. Namun tidak bisa juga dikesampingkan putusan dari PTUN Kendari, bahkan putusan MA.
Sebab, meski dalam aktivitas PT CSM masih terus berlangsung dan belum adanya penyesuaian perizinan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, semua pihak termasuk PT CSM harus menghormati putusan MA. Karena putusan MA adalah putusan tertinggi dalam hukum di Indonesia.
Baca Juga : Polemik Tambang, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Milik PT GAN
Politisi PDIP ini menyebut, guna menghindari terjadinya konflik berkepanjangan antara kedua perusahaan, DPRD memutuskan dan meminta agar tidak ada aktivitas penambangan untuk sementara. Keputusan ini, bukan dari hasil pernyataan perorangan melainkan dari semua pihak yang hadir dalam RDP. Seluruh keputusan RDP, patut dijalankan dipatuhi kedua perusahaan yang berpolemik. Sambil menunggu hasil koordinasi dari pihak yang berwenang di pusat.
“Saya kira kita harus menahan diri karena kedua bela pihak mempunyai keyakinan terhadap keputusan-keputusan ini. Jadi saya kira dari kedua bela pihak untuk cooling down dulu, sambil menunggu tindak lanjutan dari permasalahan ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, pihaknya mematuhi apa yang telah menjadi keputusan bersama di RDP yang baru saja dilaksanakan.
Hanya saja, sedikit disesalkan ketika pihaknya meminta dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 milik PT CSM. Namun selama RDP berjalan, PT CSM tak kunjung ditunjukkan.
“Ada empat kali saya minta, tunjukan saja itu barang itu (dokumen) biar jelas jangan lagi jadi liar, jangan hanya ngaku punya IUP seluas 475, tapi tidak berani menunjukan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan