KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan tahap pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menangani pemberkasan perkara 13 orang yang telah ditetapkan tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Pemberkasan sementara berlangsung yang total tersangkanya 13 orang. Jadi ini diselesaikan dulu,” kata dia saat ditemui di sela-sela kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di salah satu hotel di Kendari, Rabu (13/9/2023).
Setelah perampungan berkas perkara 13 tersangka dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian Kejati Sultra melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang sudah merugikan negara hingga triliun rupiah.
Disebutkannya, pemberkasan ini masuk kategori jilid I, dan tidak menutup kemungkinan penyidik membuka lembaran baru memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
“Jilid satu belum berarti tutup, masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada jilid II. Intinya kita tuntaskan pemberkasan jilid I ini, berhubung masa tahanan para tersangka terbatas,” tukasnya.
Sebagai informasi 13 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yakni sebagai berikut:
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan