Hukum

Rampungkan Pemberkasan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Kejati: Akan Ada Jilid II

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan tahap pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menangani pemberkasan perkara 13 orang yang telah ditetapkan tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Pemberkasan sementara berlangsung yang total tersangkanya 13 orang. Jadi ini diselesaikan dulu,” kata dia saat ditemui di sela-sela kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di salah satu hotel di Kendari, Rabu (13/9/2023).

Setelah perampungan berkas perkara 13 tersangka dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian Kejati Sultra melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang sudah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Disebutkannya, pemberkasan ini masuk kategori jilid I, dan tidak menutup kemungkinan penyidik membuka lembaran baru memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jilid satu belum berarti tutup, masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada jilid II. Intinya kita tuntaskan pemberkasan jilid I ini, berhubung masa tahanan para tersangka terbatas,” tukasnya.

Sebagai informasi 13 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yakni sebagai berikut:

  1. GM PT Antam Konawe Utara inisial HA
  2. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL
  3. Direktur PT LAM inisial OS
  4. Pemilik PT LAM inisial WAS
  5. Dirut PT KKP inisial AA
  6. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
  7. Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT
  8. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
  9. Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM inisial RJ
  10. Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
  11. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM
  12. Direktur PT Tristaco inisial RT
  13. Amel (tersangka penghalangan penyidikan). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button