Radiman Mataang Terduga Mafia Tanah Dicokok Kejari Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Radiman Mataang, daftar pencarian orang (DPO) warga Kota Kendari, yang diduga kuat telah melakukan kasus penipuan jual beli tanah dicokok Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (28/7/2022) kemarin. Diketahui, Radiman juga diduga sebagai mafia tanah atas sejumlah sengketa pertanahan dengan sejumlah warga di Kelurahan Mokoau Kendari, sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, pihaknya menangkap Radiman di Perumahan BTN Bumi Arum, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dimana yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sejak Bulan Maret 2021 lalu untuk dilakukan eksekusi. Namun Radiman tidak memenuhi panggilan Kejari.
Saat ditelusuri di rumahnya ternyata yang bersangkutan sudah berpindah rumah, tidak sesuai lagi dengan alamat yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka pun mencari informasi, dan pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang bersangkutan.
Selanjutnya mereka coba menelusuri tentang kebenaran informasi, dimana terpidana berada. Setelah dipastikan Radiman berada ditempat tersebut, intelijen Kejaksaan Kejari langsung melakukan penangkapan.
“Jadi langsung kita tangkap dan tidak ada perlawanan atau halangan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskannya, statusnya sudah DPO, karena sudah dipanggil secara patut, dan ternyata yang bersangkutan tidak datang, dimana yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Itu informasi dari bidang tindak pidana umum, jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, saya juga baru tahu informasinya. Saya kasih tahu sama kasi Pidum baru, kebetulan beliau baru bertugas disini, dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri,” ungkap dia.
Dijelaskannya, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.
Ditempat yang sama, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin menerangkan terkait kasus terpidana tersebut mengatakan kasusnya Radiman Mataang adalah kasus penipuan jual beli tanah, korbannya bernama Rusmin Liga.
Di tahun 2014, saksi terdakwa datang ke tempatnya saksi Baharuddin yang beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan diakui oleh tersangka bahwa tanah yang dikuasai oleh Baharuddin dalah miliknya seluas 3 hektare itu, sehingga dia minta ganti rugi.
“Waktu itu kan Rusmin Liga sebagai korban, membeli lahan itu untuk persiapan pembangunan perumahan BTN, begitu ceritanya,” kata Tajuddin.
Tapi Radiman mengklaim tanah seluas 3 hektare tersebut adalah milik dia. Setelah itu ada perjanjian dengan Rusmin Liga sebagai korban, bisa (dibangun) dengan catatan akan diberikan uang. Ada perjanjian untuk diberikan uang berapa kali dan beberapa kali dan diberikan ke terpidana.
Tajuddin melanjutkan, korban memenuhi permintaan terpidana, dengan memberikan sebanyak Rp250 juta sebagai ganti kompensasi terhadap tanah tersebut, ditambah dengan satu unit perumahan BTN yang diserahkan kepada terdakwa.
“Tapi setelah menerima uang itu, ternyata terdakwa tidak mengakui menerima uang itu, jadi tidak mengakui bahwa uang yang diterima dan tanda tangan di kuitansi bukan tanda tangan dia,” jelasnya.
Diterangkannya lagi, bahwa kasus ini telah diproses sejak tahun 2012, tetapi dilaporkan pada tahun 2021. Vonisnya pun sudah sejak tahun lalu, tapi Radiman tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai DPO. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro