Hukum

Pukul Resepsionis Hotel, Enam Pemuda Dibekuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Enam orang pemuda dibekuk kepolisian Kendari atas dugaan tindak kekerasan disertai pencurian.

Keenam tersangka itu adalah, T(21), L(22), MD(21), AB(20), MR(21) dan A(17). Mereka diduga mengeroyok resepsionis sebuah hotel, masing-masing berinisial J(21), M(21) dan L(21).

Kronologisnya November lalu, bermula saat kedatangan tiga pemuda T, AB, dan A di Hotel Ghani, di Jalan Mekar Indah Lorong Kerupuk, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, dengan maksud mencari PSK. Karena mereka dalam pengaruh minuman keras, salah satu pelaku terlibat adu mulut dengan resepsionis dan kemudian nekat melayangkan pukulan.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, awal kejadian itu sempat membuat lari tiga pemuda tersebut setelah datang bantuan dari rekan resepsionis yang dipukul.

“Kemudian resepsionis lainnya datang menolong dan ketiga tersangka pun kabur, dan balik kembali membawa tiga pelaku lainnya. Kemudian enam tersangka melakukan pengrusakan fasilitas hotel dan mengeroyok dua korban resepsionis M dan L,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, mereka juga mengambil handphone korban lalu meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu pihak hotel mengalami kerugian sampai Rp15 juta.

“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti hasil curian, yaitu 1 kipas angin Sunachi, 1 kulkas, 1 speaker Advance, 1 laptop Acer, 1 monitor cctv Samsung, 1 batu yang digunakan memukul oleh AB terhadap L dan 1 handphone Oppo F3 yang dicuri tersangka T dari korban M,”

“Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button