kesbangpol sultra
Hukum

Pria Paruh Paya di Kontunaga Muna Diringkus Polisi karena Kedapatan Mencuri

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria paruh baya di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna ditangkap polisi karena kedapatan mencuri di sebuah rumah warga.

Pelaku berinisial D (55) tertangkap basah oleh warga seusai mencuri di rumah milik saudara JM. D melakukan aksinya itu pada Jumat (04/10/2024) sekira pukul 03.30 WITA.

Kepala Kepolisian Resor Muna (Kapolres) Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, awalnya pada hari Jumat (04/10/2024) sekira pukul 02.30 tersangka berada di kebunnya.

Tiba-tiba muncul niat untuk mencuri di rumah korban. Lalu pelaku langsung mengambil senter dan obeng plat serta membuka baju dan celananya. Selanjutnya pelaku menutupi wajahnya dengan sarung seperti seorang ninja lalu menuju rumah korban yang berada di Desa Bungi.

“Sekira pukul 03.00 pelaku tiba di rumah korban. Pelaku lalu masuk ke dalam gudang dan melihat pintu jendela terbuka. Tersangka lalu memanjat jendela dan masuk ke dalam rumah korban,” kata AKBP Indra Selasa (08/10/2024).

Selanjutnya pelaku membuka salah satu pintu kamar yang terkunci dari dalam dengan cara memasukan obeng pada sela-sela pintu lalu menggeser obeng dari kanan ke kiri hingga pintu kamar berhasil terbuka.

Saat berada di dalam kamar, tersangka melihat ada tiga orang perempuan sedang tidur. Dengan perlahan tersangka membuka pintu lemari pakaian dan mencari barang berharga dengan memeriksa lipatan pakaian.

Saat itu pelaku melihat sejumlah uang tunai dan ia langsung mengambil semua uang tersebut. Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan menutup serta mengunci kembali pintu kamar.

Pelaku lalu keluar dari rumah dengan lewat jendela. Namun saat berada di atas jendela, pelaku melihat ada tiga orang sedang mengintip aksinya tersebut.

Sehingga pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan lari keluar lewat pintu dapur. Saat berada di luar rumah, pelaku dikejar oleh beberapa warga hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024