Hukum

Pria Asal Konawe yang Tulis Komentar Tak Senonoh soal Awak KRI Nanggala 402 Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Muhammad Jisran Rahman resmi ditahan oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penghinaan terhadap korban kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali.

Pria asal Konawe ini melalui akun media sosial Facebook miliknya berkomentar bahwa kapal selam tenggelam kemungkinan karena awak kapal banyak dosa makan uang haram. Akhirnya istri para prajurit menjadi janda.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni membenarkan penahanan tersebut. Pada Jumat (30/04/2021) pukul 22.00 WITA pihaknya menahan tersangka di Rutan Polda Sultra terkait perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.

“Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa handphone milik tersangka dan screenshot postingan di Facebook,” ungkapnya, Sabtu ( 1/5/2021).

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisran dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan Detiksultra.com. pihak TNI AL tengah menyelidiki seorang pria asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena berkomentar menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan Utara Pulau Bali.

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button