KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hukuman predator seks anak dengan kebiri sudah mendapat legalitas pemerintah.
Arist Merdeka Sirait, menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual.
Menurut Arist yang dilansir dari KompasTV, penerapan aturan ini sesuai dengan harapan Komnas Perlindungan Anak.
“Akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara secara khusus Anak Indonesia terkabulkan,” ujar Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).
Arist Merdeka Sirait mengatakan aturan ini untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan.
Komnas Perlindungan Anak bakal membentuk tim sosialisasi serta advokasi untuk pelaksanaan aturan ini. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia.
“Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak,” kata Arist Merdeka Sirait.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Reporter: Sesra
Editor: Via