kesbangpol sultra
Hukum

Polresta Kendari Tetapkan Kepala Cabang Dealer di Bulukumba Tersangka Dugaan Perzinahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan Kepala Kantor Cabang (Kacab) Dealer PT Makassar Raya Motor (MRM) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial YI (31) sebagai tersangka dugaan perzinahan.

Tidak hanya YI, penyidik juga menetapkan perempuan yang diduga selingkuhannya inisial CSM (20), selaku tersangka dugaan perzinahan. CSM sendiri adalah eks karyawan di Kantor Cabang Dealer PT MRM Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan perihal penetapan tersangka dugaan perzinahan dua sejoli tanpa ikatan nikah ini pada 15 Agustus 2024. Keduanya ditetapkan usai dilaporkan oleh istri sah tersangka, inisial TV (31) pada Juni 2024 lalu.

“Benar (keduanya) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/08/2024).

Penetapan tersangka terhadap keduanya, lanjut Nirwan, sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Sebanyak lima orang saksi diperiksa, sehari sebelum penetapan tersangka.

Keduanya pun dijerat penyidik dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Jadi mereka (kedua tersangka) itu sudah berhubungan terus, sempat dilaporkan sama isterinya (TV). Terus tiba-tiba perempuan itu hamil, akhirnya isterinya (TV) melapor lagi. Kita sudah sita semua alat bukti perzinahan. Kita akan panggil (periksa) mereka sebagai tersangka,” jelasnya.

Terpisah, PT MRM yang dihubungi awak media melalui petugas Hotline Kantor Pusat mengakui jika tersangka YI adalah karyawan PT MRM yang ditugaskan sebagai Kacab Dealer PT MRM Bulukumba.

“Iya. Benar. Tapi kami kalau masalah itu di luar tanggung jawab kami karena itu masalah pribadi,” singkatnya.

Sementara itu, istri sah tersangka, TV menceritakan awal mula ia mengetahui suaminya sedang menjalani hubungan gelap dengan seorang wanita idaman lain.

Ia dan suaminya menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) dengan suaminya setelah diangkat menjadi Kacab PT MRM di Bulukumba.

TV pada saat itu sedang dalam keadaan hamil anak pertama dengan usia kehamilan empat bulan. Janin yang dikandung TV merupakan hasil penantian dari usia pernikahannya dengan suaminya selama lima tahun.

Setelah melakukan serah terima jabatan di Bulukumba pada bulan Oktober 2023, di awal November, tersangka YI kembali ke Kota Kendari. Pada 5 November 2023, tersangka dijadwalkan akan kembali ke Bulukumba via penerbangan Kendari- Makassar, dan disinilah petaka itu bermula.

Yang mana, TV menemukan dua lembar tiket pesawat atas nama suaminya dan selingkuhannya. Tiket itu menjelaskan keduanya telah terbang bersama dalam satu jadwal penerbangan yang sama dan bersebelahan seat (kursi) dari Makassar ke Kendari pada tanggal 2 November 2023 lalu.

Kemudian terjadi pertengkaran hebat di antara TV dan suaminya. Namun, tersangka tetap memutuskan berangkat ke Bulukumba siang hari itu juga. TV bersama kerabatnya kemudian mendatangi rumah CSM untuk meminta kejelasan. Orang tua tersangka pun mengonfirmasi kepada TV bahwa yang bersangkutan juga telah berangkat ke Bulukumba di hari itu juga.

Selain itu, orang tua tersangka menyebut jika anaknya telah dipindahtugaskan dari Kantor Cabang Dealer Kota Kendari ke Kantor Cabang Dealer di Bulukumba.

“Saat itu, orang tua CSM mengatakan akan memulangkan anaknya. Setelah berapa hari berlalu, tanggal 9 November 2023, Clarissa ditemani ibu dan kakaknya bertemu dengan saya yang ditemani saudara dan ipar di sebuah kafe untuk membuat kesepakatan dan surat pernyataan agar Clarissa tidak menjalin hubungan lagi dengan YI dan ditandatangani di atas materai,” bebernya.

TV menjelaskan, dalam surat pernyataan itu, CSM mengakui selama ini telah melakukan komunikasi atau hubungan dekat (pacaran) dengan YI. Dalam surat itu, CSM berjanji tidak akan mengganggu rumah tangga YI dan TV. Apabila ia melanggar isi surat pernyataan yang ia buat itu, ia bersedia diproses secara hukum yang berlaku.

Setelah pertemuan itu, hubungan TV dan YI menjadi semakin tidak harmonis. Bahkan YI tak mau lagi menemui TV, hingga saat TV melahirkan anak mereka pada Februari 2024. YI datang menemui TV di rumah sakit saat TV sudah selesai melakukan operasi sesar pada 17 Februari 2024.

Hanya berselang sehari YI mendampingi TV, tanggal 19 Februari YI kembali ke Bulukumba tanpa pamit secara langsung dan hanya menyampaikan via chat. Sejak saat itu, YI tak pernah lagi menemui TV hingga 10 Juni 2024 TV mendapatkan informasi bahwa CSM telah melahirkan seorang anak hasil perzinahannya dengan YI.

Informasi itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat keterangan dari rumah sakit tempat CSM melakukan persalinan. Surat itu dikeluarkan atas permintaan penyidik Unit PPA Polresta Kendari.

Sementara Kuasa Hukum kedua tersangka, Sulaiman, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kedua kliennya siap menghadapi proses hukum yang ada.

“Kita jalani. Kita lihat nanti seperti apa. Saya siap pertanggungjawabkan itu. Saya siap hadapi,” ucapnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024