Hukum

Polresta Kendari Amankan Pengedar Sabu di Sebuah Hotel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dari pengungkapan tersebut diamankan dua paket sabu siap pakai sejumlah 0,55 gram.

Pengendar yang berhasil diamankan yaitu Satriawan (23). Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel pada Jumat (1/12/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman saat dihubungi via telepon, Sabtu (2/12/2023) menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan saat petugas menerima informasi dari masyarakat pada pukul 17.00 Wita. Bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadin. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil menangkap Satriawan dengan beberapa barang bukti narkotika sebanyak dua saset plastik dan beberapa barang bukti non narkotika lainnya.

“Satu unit Handphone, satu unit timbangan digital, empat saset plastik bening kosong ukuran kecil, satu potongan pipet warna merah pembungkus narkotika diduga jenis sabu dan satu buah dompet warna hitam,” ungkap Eka.

Adapun rencana tindak lanjut yaitu melakukan lidik pengembangan, melakukan riksa interogasi terhadap saksi-saksi dan melalukan gelar awal.

Hingga saat ini diketahui terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button