Hukum

Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, Akui Disuplai Napi Rutan Raha

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MAA alias AB (38) atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di Jalan Sugilaende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 21.45 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna pada sekitar pukul 20.30 Wita terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan Narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu-sabu telah ditempel di beberapa titik di sekitar pekuburan BTN Laende. Tim kemudian bersama terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat melakukan pencarian dan berhasil menemukan 11 potongan pipet berwarna kuning yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,86 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, sabu-sabu diperoleh dari seorang berinisial AR, yang diketahui merupakan salah satu warga binaan di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” sebutnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (cds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.