Foto: Istimewa.
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Bagi masyarakat kabupaten muna barat dan masyarakat lainnya yang ingin mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana yang dirilis oleh kantor pertanahan kabupaten muna barat, maka pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat seperti
– Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
– Pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa bukti jual beli, bukti hibah maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
– Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.
– Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, maka akan dilakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Informasi resmi dari BPN Muna Barat juga menambahkan bahwa terkait biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat langsung ke loket pendaftaran atau melalui kanal resmi BPN Muna Barat via WhatsApp di nomor 0851 9860 9404 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android. (kjs
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan
This website uses cookies.