Hukum

Polres Konsel Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Pria Berhasil Diamankan

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut diawali atas laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Moramo Utara (Morut).

“Pengungkapan kasus ini atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres Konsel dalam hal ini satuan narkoba,” kata Kompol Dedi Hartoyo saat memimpin konferensi pers di ruangan Humas, Jumat (28/06/2024).

Dedi Hartoyo menjelaskan, dalam mengungkap kasus tersebut personel Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku inisial AD alias A di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 5,70 gram narkoba jenis sabu-aabu, yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium di BPOM Kendari.

“Terduga pelaku AD alias A ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wita di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Timur Kabupaten Konawe Selatan, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 5,70 gram,” jelas Dedi Hartoyo.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi atas adanya peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Konsel,” singkat Sarnunga. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button