Polres Konsel Amankan Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 102 Gram Sabu-Sabu
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni Andry Hermawan alias Andre (39), pekerjaan swasta. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/01/2025).
Kabag Ops Polres Konsel, AKP Ismail mengatakan, kasus ini bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Buke kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Berbekal laporan tersebut, kata AKP Ismail, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Anggokoti, Kecamatan Buke.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebelas saset dengan berat bruto 102,66 gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Ismail dalam rilis yang diterima media ini pada Senin (13/01/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu atas perintah seseorang yang diduga napi, dan selanjutnya mengantarkan kepada orang yang memesan narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar serta Pasal 114 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp8 Miliar. (bds)
Reporter: Inal
Editor: Biyan