Polres Konsel Amankan Empat Terduga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (02/08/2024) sekira pukul 23.30 Wita. Empat orang terduga pelaku pengedar yang berhasil diamankan yakni Sutrisno alias Trisno (38), Gunawan Arif (38), Heriyanto alias Hendra (27), dan Arifin alias Ipin (43).
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto menjelaskan, bahwa pihaknya mengungkap kasus ini di dua TKP. TKP pertama di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan TKP kedua di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram.
Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sanggula kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku pertama dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Kota Kendari. Tempat dimana pelaku pertama memperoleh narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Puuwatu, dan petugas berhasil kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya,” jelas Klinsmann.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi diketahui masih ada pelaku lainnya. Selanjutnya Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti.
“Atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan