Hukum

Polres Konawe Selatan Tangkap 4 Pemuda Pengedar Sabu

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan 4 pemuda karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Saranungga mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial JT (26) di Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (16/5/2024) malam,” kata AKP Saranungga Jumat (17/05/2024).

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menurut pengakuan tersangka JT bahwa ada tersangka lain yakni R (21), A (29), AT (23) yang merupakan warga Kolaka Timur.

Atas informasi tersebut polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 6 saset kosong ukuran besar, 2 ball saset kosong ukuran sedang, 1 buah bungkus rokok, 1 timbangan digital, dan 2 buah sendok pipet warna hitam.

Kemudian barang bukti lainnya juga diamankan yakni berupa dompet warna hitam tas kecil warna hitam, uang 53 lembar pecahan 100 ribu rupiah, 54 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah, 1 unit handphone android warna hijau metalik, 1 unit handphone android warna biru metalik, dan 1 unit handphone iphone 15 pro max.

Atas perbuatan keempat pelaku mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini para tersangka diamankan di Mako Polres Konawe Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button