Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Raha Muna, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial SN di Kabupaten Muna diringkus polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan manusia. SN ditangkap pada Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 23.00 Wita usai terlibat kasus prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, membeberkan, awalnya pada hari Rabu (06/11/2024) sebelum penangkapan, tersangka membuka aplikasi Mi Chat di telepon genggam miliknya dan menulis status “stay” untuk menunggu pelanggan.
“Setelah pelaku menulis status di akun Mi Chat miliknya, selanjutnya ada pelanggan berinisial D menghubunginya,” ujar AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Sabtu (09/11/2024).
Kemudian terjadi kesepakatan harga antara tersangka dan tamu inisial D sebesar Rp400 ribu. Tidak lama kemudian tamu inisial D datang ke hotel Astika yang terletak di Jalan Srikaya, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Lalu D bertemu dengan pelaku dan memberikan uang kepada pelaku. Selanjutnya SN memberitahu korban yakni S yang rencananya akan melayani D di sebuah kamar hotel.
Setelah korban menyetujui hal tersebut, D lalu masuk ke dalam kamar nomor 08 Hotel Astika dan bertemu dengan korban. Selanjutnya saat itu S langsung melayani D di dalam kamar hotel tersebut. Tidak lama kemudian anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel.
“Saat pelanggan D hendak masuk ke dalam kamar mandi, saat itulah polisi melakukan penggerebekan,” ungkap AKBP Indra.
Atas perbuatan tersebut, SN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan