Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Dana BNPT di Palangga Konawe Selatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan dana bantuan untuk warga kurang mampu atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) pada 2019-2021 di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Resor (Polres) Konsel bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga telah menetapkan dua tersangka kasus penggelapan dana BPNT.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung, mengatakan, kasus penggelapan dana BNPT baru terungkap tahun ini setelah adanya laporan dari para penerima di Desa Aosole, Kecamatan Palangga.

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Konsel kemudian menetapkan satu tersangka dan menangkap pelaku berinisial MIS (38) pada September 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MIS, terdapat satu tersangka lainnya seorang perempuan atas nama YS (41) asal Kabupaten Konawe, yang diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan dana BNPT.

“Dua tersangka penggelapan saat ini dalam proses penyidikan atau sudah tahap 1 dan tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia saat dihubungi awak media Detiksultra.com, Selasa (29/11/2022).

Kasat Reskrim Konsel itu menerangkan, kasus ini terungkap setelah para penerima mengetahui nama-nama mereka terdaftar sebagai penerima dana BNPT sejak tahun 2019-2021.

Meski nama mereka terdaftar, para penerima itu sama sekali tidak pernah menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Para korban mencurigai adanya hal aneh tentang dana BPNT karena sejak 2019 mereka tidak menerima. Lalu para korban mendapatkan informasi bahwa bantuan telah cair, kemudian korban menanyakan kepada pengurusnya dan ternyata dana bantuan digunakan oleh saudara MIS,” jelasnya.

Akibat perbuatan keduanya, MIS dan YS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button