Hukum

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pemalakan di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi menetapkan satu tersangka pemalakan bersenjata tajam  di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (15/11/2022) kemarin. Kasubdit III Jatanras, Dit Reskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi menyebut satu pelaku atas nama Dimas resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa dan menguasai sajam.

Sementara dua pelaku lainnya telah dibebaskan, karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalakan yang sempat meresahkan pengguna jalan.

“Satu pelaku yang diamankan bernama Dimas, karena terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan dua lainnya hanya diberikan pembinaan karena tidak cukup bukti melakukan pidana,” ucap dia kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Ia menambahkan, pada saat sebelum diamuk warga, pelaku hanya sedang berdiri di pinggir jalan, namun dalam kondisi mabuk berat. Namun salah satu pelaku yakni Dimas sudah lama diketahui memang kerap melakukan pemalakan.

Baca Juga : Mabuk dan Palak, Sekelompok Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

“Jadi sebenarnya mereka (pelaku) hanya sedang di pinggir jalan. Namun karena sudah ditandai yang nama Dimas ini, ditambah lagi sedang bawa parang, warga langsung mengepung pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sekelompok pemuda dilaporkan tengah melakukan pemalakan di Jalan Syech Yusuf, tepatnya di depan Hotel Athaya Kendari.

Saat itu, kepolisian dari Polda Sultra tengah menggelar patroli. Mengetahui ada perbuatan yang melawan hukum, mereka pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim patroli kemudian mengamankan tiga pemuda tersebut yang bernama Putra (18), Dimas (21) dan Ira (20) yang sudah diamuk massa. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button