Hukum

Mabuk dan Palak, Sekelompok Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekelompok pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022) sore tadi. Ketiganya bernama Putra (18), Dimas (21) dan Ira (20).

Penangkapan ketiganya ditengarai karena perilaku mereka yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dimana, ketiganya memalak menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Ketiga pemuda yang dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol itu, memalak orang yang setiap lewat. Ketika tidak dituruti mereka ancam pakai sajam.

“Ada anggota kepolisian sedang patroli, tiba-tiba ada korban pengancaman datang menyampaikan bahwa ada orang mabuk memalak, orang yang lewat dengan megunakan parang Malaysia dan badik,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman.

Setelah mendengar informasi yang diperoleh dari salah satu korban pemalakan, lantas tim patroli dari Polda Sultra itu langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, tim patroli mendapati ketiganya dan langsung membekuk yang saat itu masih memalak. Saat ditangkap, kepolisian mengamankan sajam yang digunakan para pelaku untuk mengancam.

“Ketiganya sudah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan apa yang mereka sudah lakukan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button